Polres Bontang Bekuk Warga Sulteng Terlibat Narkoba

Kaltimku.id, BONTANG – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang bertugas di Polres Kota Bontang, membekuk salah seorang warga kawasan Jalan S Malino RT 003 Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (9/12/2021).

Lelaki berusia sekitar 33 tahun berinisial ‘YY’ itu, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bontang di rumah orang tuanya di bilangan Jalan Cumi Cumi 3 RT 01 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan tim Satresnarkoba, seperti diungkapkan Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, berawal dari informasi warga, bahwa di rumah orang tua pelaku tidak jarang disambangi orang-orang yang dianggap asing bagi warga.

Atas informasi tersebut, jajaran Polda Kaltim ini bergerak cepat menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan warga. Setibanya di lokasi sasaran, petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan di rumah orang tua pemain barang haram tersebut.

Di sana, petugas menemukan sekaligus menyita 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 1,60 gram. Selain itu, personel Polres Bontang juga mengamankan benda lainnya seperti sebuah pipet kaca, sebuah kotak rokok dan sebuah smart phone Oppo.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pelaku yang bukan orang asli “Kota Taman”  mempunyai 4 kemasan barang terlarang tersebut.

Ketika didesak dari mana sabu itu diperoleh, ‘YY’ mengungkapkan, kalau butiran kristal itu didapat dari seseorang di Kota Samarinda. Barang haram itu sampai di tangannya, setelah melakukan komunikasi melalui handphone dengan orang terduga pengedar di Samarinda.

Pesanannya dikirim melalui jasa transportasi (travel) dari Samarinda. ‘YY’ menyebutkan, orang yang dihubungi dan mengirimkan narkoba itu berinisial ‘AC’. Atas informasi tersebut, Polres Bontang memasukkan ‘AC’ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskoba Tatok Tri Haryanto menerangkan, pelaku yang sudah digiring ke Polres Bontang itu terjerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.*

Pos terkait