Kaltimku.id, BARABAI — Heboh siapa pelaku pengeroyok atau “pembantai” Mahdi, (25), di depan warung malam Desa Tembok Bahalang, Kec. BAS, HST, Rabu dini hari, (3/1/2024), terkuak. Polres HST dan jajaran kini meringkus dua anak muda yang patut diduga pelakunya.
“Benar, ada dua laki laki berusia muda yang sudah kita amankan. Keduanya berinisial MJ (23), dan MR (23),” ungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priyadi kepada awak media, Ahad sore (7/1/2024).
Iptu Priyadi menyebut, MJ adalah warga Desa Paya, RT. 003, RW. 002, Kecamatan BAS (Batang Alai Selatan), Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah), Provinsi Kalimantan Selatan. Sedang MR adalah petani kebun di Desa Cukan Lipai, RT. 006, RW. 002, dari kecamatan yang sama.
MJ dan MR diringkus tim terpadu hari Jumat (5/1/2024), atau dua hari pasca tragedi berdarah itu. Operasinya dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres, AKP M Andi Pattinasarani bersama sejumlah anggota tim “Buser” dibantu Unit Pidum dan Reskrim Polsek BAS.
“Terduga MJ diamankan duluan di Desa Paya sekitar pukul 15.00 WITA. Sedang MR disergap petugas sekitar pukul 16.30 WITA di Cukan Lipai,” sebut Iptu Priyadi terkait penangkapan kedua anak muda tersebut.
Bersamaan diringkusnya MJ dan MR, disita pula bukti tambahan. Tak ada senjata tajam, kecuali dua sepeda motor Suzuki (tanpa plat nomor), celana pendek hitam, baju kaos biru dan hitam. Tiga alat bukti terdahulu adalah baju kaos hitam merah, kaos putih, dan kayu balok panjang 2 meter.
Geger pengeroyokan atau tindak penganiayaan berat Mahdi bin Hidayatul Salihin, 25, warga Desa Cantung Kanan, Kec. Hampang, Kabupaten Kotabaru, terjadi Rabu dini hari (3/1/2024) sekira pukul 02.00 WITA di depan warung atau kedai malam di bilangan Tembok Bahalang, HST.
Korban Mahdi yang petani kebun itu diketahui meregang nyawa di RSHD (Rumah Sakit Haji Damanhuri) Barabai pada pukul 02.30 WITA. Atau berselang setengah jam setelah tersungkur luka luka akibat digebukin para pelaku.
Kronologis penganiayaan berat itu kembali diungkap Iptu Priyadi. Begini uraian singkatnya. Korban Mahdi awalnya datang ke warung malam di Tembok Bahalang RT. 003, RW. 002, Kec. BAS, HST, itu bersama adiknya (saksi).
Korban dan saksi (tak disebut identitasnya, Red) cukup lama di warung itu. Kemudian korban dan saksi berniat mau pulang dan hendak mengambil kendaraan (sepeda motor) yang terparkir di seberang jalan.
“Saat itu pelaku dan teman temannya yang tidak dikenal korban duduk duduk di depan kendaraan korban. Lalu, korban mau mengambil kendaraan dan mengucap kata permisi,” ujar Priyadi.
Namun, ucapan permisi dari korban membuat pelaku merasa tersinggung. Korban seolah mengusik mereka yang asyik duduk duduk sambil meminum minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Dari ketersinggungan itulah terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Sehingga korban luka luka akibat senjata tajam,” ucapnya seraya menyebut para pelaku langsung melarikan diri seusai melukai korban dengan dua sepeda motor.
Sedang korban Mahdi yang terluka cepat ditolong para saksi dengan melarikan ke RSHD. Namun, setelah diberi perawatan oleh tim medis, korban tak tertolong lagi. Mahdi dinyatakan meninggal pukul 02.30 WITA di RSHD Barabai.
Kedua tersangka MJ dan MR kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. MJ dan MR diancam melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP (pengeroyokan), dan atau pidana penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain seperti diatur Pasal 351 ayat 3 KUHP.****
Jurnalis: JJD