Polres HST Ungkap Perkelahian Dua Saudara di Barabai, Pelaku Diamankan dengan Bukti Anak Mandau

Jurnalis: JJD

 

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BARABAI — Polres Hulu Sungai Tengah (HST)  kini mengungkap kasus perkelahian berdarah yang melibatkan dua saudara di Kota Barabai. Kasusnya sendiri terjadi Ahad (3/3/2024) malam lalu, dan baru disiarkan kepada insan pers Rabu (6/3/2024).

Heboh perkelahian itu terjadi di Jalan Panglima HM Noor atau di sekitar Simpang 4 Jalan Keramat Manjang Barabai  sekitar pukul 18.30 WITA.  Korban dikabarkan saat itu jatuh tersungkur kena luka tikaman dan  ditolong petugas bersama warga dengan melarikan ke RSHD Barabai.

“Bujur,  ada kejadian perkelahian dua saudara, antara MA dan adiknya. Tapi, Ulun kada tahu lagi kisahnya, karena saat itu banyak sekali Polisi di lokasi kejadian,”  ujar salah satu warga Barabai kepada awak media ini.

Warga Barabai yang minta tak disebut namanya tapi diketahui salah satu juragan beras itu tak tahu persis ihwal perkelahiannya. Namun,  mengutip video dan foto yang menyebar di berbagai grup WA, tersangka pelaku sepertinya sudah diamankan oleh petugas Polres HST.

Secara terpisah, Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi  menjelaskan kejadiannya kepada pers. “Pelaku sudah ditangkap berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi,”  ucap Priadi lewat siaran pers yang diterima media ini.

Berbicara dengan didampingi KBO Sat Reskrim Polres HST, Iptu Priadi menyatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Antara lain barang bukti tersebut  selembar baju kos warna hitam dan celana panjang Jeans warna biru yang ada noda darah. Juga sebilah senjata tajam jenis anak mandau dengan panjang dan lebar besinya 12 x 2 cm, dan satu buah pipa besi.

Bagaimana  kronologisnya? Kasi Humas Polres HST menjelaskan,   hari Minggu itu, 3 Maret 2024, sekira jam 18.30 WITA, tersangka pelaku berinisial SAA datang ke rumah korban, MA (51),  di Jl. PHM. Noor,  Kelurahan Barabai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.

Lalu,  korban MA menegur atau memberikan nasehat kepada pelaku karena ia telah merusak handphone (HP) milik temannya. Namun,  tersangka pelaku tidak terima  dan mengambil parang atau mandau yang ada di kendaraan dan menebaskan ke arah korban.

Beruntung,  korban MA sempat menangkis dengan pipa besi dan pelaku pergi menjauh. Celakanya,  berselang 15 menit SAA datang lagi dan mencabut 2 bilah pisau yang ada di pinggang, dan menikamkan ke arah korban, hingga MA  luka di bagian kepala dan tangan.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polres HST.  Setelah dilakukan penyelidikan, sebut Priadi, maka anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku bernama SAA pada hari Senin (4/3/2024).

“Setelah diinterogasi,  SAA mengakui perbuatannya. Juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, maka  SAA pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan,” urai Priyadi.

Kasi Humas Polres HST belum merinci ancaman pidana pasal KUHP yang disangkakan kepada SAA. “Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius Polres HST  dalam upaya menjaga Kamtibmas,” ujarnya.

Priadi pun menekankan peran serta masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi dan kerjasama dengan kepolisian. Terutama mengungkap kasus kasus kriminal  di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. Terus bekerja sama dengan Polres HST dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,”  tutup Iptu Priadi.***

Pos terkait