Kaltimku.id, KUKAR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu saat berdiri di pinggir jalan.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, jajarannya yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara menciduk salah seorang lelaki yang disebut-sebut palaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kartini Gang Kembar RT 18 Kecamatan Tenggarong, Sabtu (15/1/2022).
Mr ‘X’ ini ditangkap Sat Resnarkoba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 dini hari atas informasi warga. Pelapor menceritakan kalau sekitar kawasan Jalan Kartini Gang Kembar RT 18 Kecamatan Tenggarong itu, ada orang yang punya sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 Wita, pada Sabtu 15 Januari 2022, tim mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan,” kata Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rahcmawan.
Ketika diamankan dan dilakukan pemeriksaan di tubuhnya, polisi menemukan sebuah pipet kaca atau alat hisap yang di dalamnya masih berisi butiran kristal haram.
Barang bukti itu diamankan berikut sabu yang beratnya 3,49 gram (kotor) dan sebuah sedotan plastik warna putih.
Ketika Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sang pemilik narkoba, dia tidak bisa berbuat banyak. Kecuali hanya menundukkan kepada dan mengikuti perintah petugas saat digiring ke kantor Polres Kukar.*