Kaltimku.id, KUTIM – Terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 09 Tahun 2022, Polres Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi ke ratusan pedagang di wilayah hukumnya.
Sosialisasi itu tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng kelapa sawit kemasan sederhana dan kemasan premium yang dilakukan Satuan Intelkam Polres Kutai Timur dan Polsek-Polsek Kutim.
Dilakukannya sosialisasi kepada sekitar 10 gudang dan 158 toko itu, menurut Kasat Intelkam Polres Kutim Iptu Amirudin, setelah mendapat perintah dari Kapolres AKBP Welly Djatmoko, untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan terkait berlakunya Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolres, untuk memastikan para pemilik toko dan gudang, agar segera menyesuaikan surat edaran tersebut. Ada sebagian pemilik toko yang belum mengetahui adanya edaran terbaru ini. Kami juga melakukan imbauan agar bisa mengurangi kecemasan masyarakat,” tutur Kasat Intelkam Iptu Amirudin.
Selain itu, di lokasi terpisah, Humas Polda Kaltim menyebutkan, Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Kaltim melaksanakan peninjauan dan pengawasan distribusi minyak goreng di gudang PT Karya Prima Jaya dan CV Karya Prima di Balikpapan.
Hal itu dilaksanakan atas Instruksi Kapolri kepada seluruh kapolda dan jajaran. Khusus Polda Kaltim, memastikan telah mengawasi penyaluran minyak goreng dari distributor hingga level agen.
“Kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK, MT.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan, bahwa potensi pelanggaran distribusi minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana adalah praktik penimbunan serta pengalihan tujuan minyak goreng.
Adapun tujuan Personel Ditpamobvit Polda Kaltim melaksanakan pengawasan langsung di gudang, adalah untuk mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak menimbun di tengah kelangkaan minyak goreng saat ini.
“Personel yang melaksanakan peninjauan dan pengawasan juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sarannya kepada seluruh perusahaan/pengusaha.*