Polres PPU Bekuk Pencuri Spesialis Perkakas Bengkel

Aj (37) pencuri spesialis perkakas bengkel ditangkap unit jatarnras Polres PPU.
Aj (37) pencuri spesialis perkakas bengkel ditangkap unit jatanras Polres PPU

Kaltimku.id, PPU –  Nasib AJ (37), warga RT.19 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kurang beruntung, karena ditangkap jajaran unit Jatanras Polres PPU pada Senin (24/5/2021), usai melakukan tindak pidana pencurian di wilayah RT 15, Girimukti, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan, mengatakan penangkapan AJ merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan dongkrak dan speaker.

Bacaan Lainnya

“Awalnya anggota unit Jatanras melakukan patroli di wilayah Lawe-Lawe. Kemudian anggota melihat seorang pengendara motor yang mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran hingga ke Perumahan Korpri kilometer 9. Nah, pada saat pengejaran tersangka terjatuh, kemudian kita lakukan penyelidikan,” ujar Iptu Dian Kusnawan, Kamis (27/5/2021).

Barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan AJ.
Barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan AJ

Dari penangkapan tersangka, kemudian dikembangkan. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan AJ, seperti alat perkakas bengkel seperti mesin bor, alkon, genset, gurinda hingga speaker. Barang bukti tersebut, merupakan hasil tindak pencurian yang dilakukan tersangka di beberapa tempat.

“Dalam aksinya pelaku ini berpindah-pindah. Menurut pengakuannya ada enam lokasi yang menjadi sasaran aksi pencuriannya,” terang Dian.

Enam tempat kejadian perkara (TKP) tersebut yakni, RT 15 Desa Girimukti, Pondok Belanda Kelurahan Nipah-Nipah, Kelurahan Gunung Steling, Silkar, Belakang Aspol Nenang dan Perumahan Perusda Penajam.

Selain menyita barang bukti hasil pencurian, Polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku Honda CBR. Atas perbuatan itu, tersangka diancam dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait