Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jln AMD, Gang Yamaha, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya terkuak berkat adanya informasi masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan bermula saat Satreskoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Gang Yamaha,” ucap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, Senin (28/6/2021).
AKBP Sebpril Sesa yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tasimun saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan menyatakan, tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan telah mengamankan pelaku RN (32) pada Jumat (25/6/2021) lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RN ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna hitam, disimpan didalam tas ransel,” ucap AKBP Sebpril Sesa.
“Dari tangan tersangka RN berhasil diamankan barang haram jenis sabu seberat 1001 gram atau 1 kilogram lebih 1 gram,” tambahnya.
Tersangka RN mengakui, bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainka bahwa dirinya telah disuruh mengambil oleh tersangka kedua.
Mendapati adanya nama tersangka lain, tim Opsnal langsung bergerak dan kembali melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial HS (33).
Selanjutnya, petugas menggiring tersangka HS ke rumahnya yang berlokasi di ITCI, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur untuk menunjukan Barang Bukti (BB) lainnya, akan tetapi saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan BB lain.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.*
Wartawan: Ariel S