Kaltimku.id, TANJUNG SELOR – Rasa cinta yang mendalam kedua remaja seakan sulit dipisahkan. Apalagi sejak pertemuan pertama hingga saling menyatakan pacaran sudah berjalan kurang lebih setahun. Dari kedekatan itu, Andara (bukan nama sebenarnya), perlahan membisikan keinginannya untuk melakukan hubungan intim.
Mendengar bisikan itu Viona (nama samaran), menolak ajakan sang pacar yang sesungguhnya memang sangat dicintai. Ajakan pertama tidak digubris. Hanya obrolan biasa sembari bercanda di salah satu ruang.
Namun, karena pertemuan demi pertemuan yang kerap terjadi, hingga pada Selasa (22/6/21), Andara yang masih berusia sekitar 20 tahun, nekat ke rumah Viona, kurang lebih jam 10 kurang 45 menit malam untuk menjemput dan mengajaknya keluar rumah.
Dari sini ajakan itu mulai ditawarkan sang pria kepada wanita pujaannya. Dengan penuh rayuan ditunjang dengan suasana sepi, akhirnya luluh juga si wanita. Terlebih lagi, si pria mengutarakan janjinya akan menikahi.
Atas kepergian Viona, orang tua dan saudara gadis yang masih berumur sekitar 15 tahun itu mulai galau dan bertanya-tanya, karena sudah tengah malam Viona belum juga kembali sejak bepergian bersama pacarnya. Mereka bersama-sama mencari dimana keberadaan perempuan belia itu berada.
Keesokan harinya, orang tua dan keluarga kembali melakukan pencarian, namun tidak juga ditemukan. Akhirnya, mereka sepakat melaporkan kasusnya ke Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kepada petugas diceritakan kronologis kejadiannya.
Setelah melaporkan peristiwanya, kurang lebih pukul 13.30 Viona sudah berada di rumahnya. Semua keluarga terkejut menyaksikan kenyataan tersebut. Ketika didesak, gadis belasan tahun itu mengaku sudah 4 kali melakukan cabul bersama pacarnya.
“Mereka ini pacaran sudah lama. Sudah sekitar satu tahun lebih katanya,” kata Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MHD Khomaini, didampingi Kanit PPA Ipda Lince Karlinawati, setelah menerima pengaduan dari orang tua dan keluarga korban.
Andara yang berasal dari Desa Tanah Kuning itu, akhirnya digelandang pihak berwajib untuk menjelani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tidak tanggung tanggung, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pemuda tanggung ini terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tentang Penetepan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*