Balikpapan, Kaltimku.id — Lagi, Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang dibentuk untuk mengawasi distribusi energi bersubsidi di wilayah Kaltim.
Wakil Kapolda Kaltim, Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan total 22 kasus yang berlangsung di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Jl Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kamis (30/4/2026).
“Hari ini kita menyampaikan hasil penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim beserta jajaran. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga aset negara dan memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Wakapolda di hadapan sejumlah media.
Adrianto Jossy juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antar instansi. Selain jajaran kepolisian, kolaborasi ini juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta unsur TNI.
“Kami mengucapkan syukur atas capaian ini. Kolaborasi lintas sektoral sangat penting untuk memutus jaringan kejahatan migas yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan detail hasil operasi yang berlangsung intensif selama 30 hari terakhir.
“Satgas khusus yang kami bentuk bekerja maksimal menindak pelanggaran distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Hasilnya, dalam sebulan ini kami berhasil mengamankan 22 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah,” jelas Bambang.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain: Total BB 20.867 liter, yakni pertalite 15.765 liter, dan solar subsidi 5.102 liter. Selain bahan bakar, aparat juga mengamankan 113 unit barcode dan kartu yang diduga digunakan secara ilegal dalam praktik penyalahgunaan distribusi tersebut.
Kasus-kasus ini berhasil diungkap di berbagai wilayah hukum Polda Kaltim, meliputi Balikpapan, Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu, dengan jumlah temuan dan barang bukti yang bervariasi di setiap daerah.
Dirreskrimsus juga menegaskan bahwa langkah penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tujuannya jelas, yaitu menjaga hak masyarakat yang memang berhak menerimanya. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 miliar rupiah,” tegasnya tegas.***








