Polresta Balikpapan – BPOM Samarinda Sukses Ringkus Pengedar 8 Ribu Double L

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ancaman hukuman 15 tahun penjara sudah di depan mata JS, pelaku pengedar obat keras jenis double L yang telah diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Keberhasilan Satreskoba Polresta mengungkap peredaran obat keras tersebut berkat kerja sama  dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

“Jadi pengungkapan peredaran obat keras jenis double L berkat kerjasama dengan BPOM Samarinda,” ucap Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi AKP Tasimun dan Dra Sumiyati Haslinda saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (28/6/2021).

Barang bukti berupa obat keras dobel L yang disita dari pelaku JS

Berawal adanya informasi terkait paket kiriman yang diduga berisikan obat keras jenis double L,  tim pun bergerak  menindaklanjutinya  dengan mendatangi
ke salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Balikpapan.

Saat dilakukan pemeriksaan paketan tersebut, benar saja petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) obat keras jenis double L sebanyak 8087 butir.

Mendapati hasil temuan itu, tim kemudian menuju ke alamat yang tercantum pada paket. Setibanya di alamat yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial JS.

“Obat keras jenis double L tersebut rencananya akan dijual secara eceran, yakni dengan harga 10 ribu rupiah per tiga butirnya,” beber AKBP Sebpril Sesa.

Tersangka juga mengakui, paketan obat keras yang diterimanya  sudah merupakan kiriman yang kelima kalinya.

AKBP Sebpril Sesa menjelaskan, obat keras jenis double L jika disalah-gunakan efeknya sangat merusak. Sehingga, diharapkan kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anaknya.

Pasalnya, obat keras jenis double L menyasar para pelajar, bahkan baru-baru ini Polresta Balikpapan menangkap pelaku pengedar obat keras double L ke kalangan pelajar.

Mungkin bisa dikatakan, karena obat terlarang tersebut harganya sangat murah, jadi kalangan pelajar menjadi sasaran yang menguntungkan bagi pengedar.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait