Polresta Balikpapan Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana di Balikpapan Utara, Pelaku Tetangga Korban

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan bersama Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang karyawan swasta berusia 18 tahun di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Balikpapan di Mako Polresta Balikpapan, Jumat, (30/1/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/I/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 26 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardhana (18), warga Kelurahan Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara pelaku berinisial M (61), berprofesi sebagai sopir dan merupakan tetangga toko tempat korban bekerja.

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya sempat datang ke toko korban untuk membeli rokok, namun batal karena menganggap harga terlalu mahal. Saat itu terjadi adu mulut singkat yang diduga membuat tersangka tersinggung.

Pada hari kejadian, tersangka kembali mendatangi toko dengan alasan membeli pengharum pakaian. Namun setelah kembali mempermasalahkan harga, tersangka berpura-pura akan mengambil uang ke rumahnya.

“Pelaku tidak mengambil uang, melainkan mengambil senjata tajam jenis pisau dapur, lalu kembali ke toko dan berpura-pura membayar di kasir,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Saat berada di meja kasir, tersangka memegang tangan korban dan langsung menikam bagian perut korban. Korban sempat melarikan diri ke belakang toko, namun dikejar oleh tersangka dan kembali ditikam berkali-kali hingga terjatuh.

Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di samping toko.

Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menyampaikan, setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di toko tempat tinggalnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa kaos korban yang berlumuran darah serta topi yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku sempat tidak kooperatif, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Pisau dapur yang digunakan pelaku diketahui disembunyikan di dalam payung yang berada di toko milik tersangka.

Motif dan Hasil Autopsi
Motif pembunuhan diketahui karena tersangka sakit hati dan tersinggung atas ucapan korban saat transaksi jual beli.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

“Pada tubuh korban ditemukan 13 luka, terdiri dari luka lecet, luka iris, dan tujuh luka tusuk di beberapa bagian vital,” terang pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Pasal
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah pisau dapur sepanjang 20 cm
1 kaos putih berlumuran darah
1 topi abu-abu bertuliskan “RUSTY”
Rekaman CCTV di sekitar TKP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan sebagai pasal subsider.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas penyidik.

Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.* (Ydar)

Pos terkait