Polresta Samarinda Amankan Pelaku Manipulasi Data Kependudukan

Kaltimku.id, SAMARINDABerdasarkan informasi bahwa, salah satu konter handphone di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dengan sengaja melakukan manipulasi data kependudukan (KTP).

Dengan informasi itulah, atas perintah Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang dipimpin oleh Kanit Eksus beserta anggota melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Dan pada Senin (8/3/2021) langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, MR alias JS (37) dan AF (21) bersama dengan barang bukti (BB).

Modus kedua tersangka dengan melakukan registrasi kartu perdana, menggunakan identitas orang lain.

Sebanyak 55.300 kartu perdana salah satu brand ternama tersebut telah teregistrasi dan 10.100 kartu perdana yang belum teregistrasi (akan teregistrasi).

“Jadi, dia ini sudah melakukan registrasi kartu perdananya, dan itu menggunakan identitas orang lain. Nah, identitas itu juga dia beli secara online, yang dihargai Rp 200,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat rilis Rabu (10/3/2021).

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait dengan kasus tersebut, apakah ada keterlibatan orang lain.

“Tetapi, memang mereka juga memberikan menerima jasa untuk registrasi, ke konter-konter lainnya,” tandasnya.

Aksi mereka tersebut juga telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2018 silam.

“Sudah cukup lama dan banyak yang sudah diterbitkan kartu perdananya. Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU RI 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk ITE hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 milyar. Untuk UU Administrasi kependudukan, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 2 Milyar.*

Pos terkait