Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 16 Kg Narkoba dan Bekuk 2 Pelaku

Kaltimku.id, SAMARINDA – Tim Hyena Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram lebih, tepatnya 16,856 gram dan membekuk 2 pelaku.

Keberhasilan jajaran Polda Kaltim memberangus pemain-pemain barang haram atas informasi masyarakat itu, dikomandoi Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian, Rabu (16/2/2022).

Bacaan Lainnya

Nyaris 17 kilogram serbuk kristal haram jika dirupiahkan ditaksir mencapai 17 miliar rupiah itu, dirampas dan disita dari dua pelaku, masing-masing ‘DK’ dan ‘RB’.

Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kali pertama membekuk ‘DK’, kemudian ‘RB’, yang disebut-sebut keduanya merupakan “pemain baru” dalam kancah pemainan narkoba.

‘DK’ yang kali pertama dibekuk, diketahui masih berusia sekitar 22 tahun. Lelaki asal Kota Samarinda ini diciduk di kawasan Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

Sedangkan ‘RB’, berusia 35 tahun yang disebut-sebut berasal dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, diringkus di bilangan Jalan Nuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK, MH, MSi, saat menggelar konferensi pers menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut diupah masing-masing 10 juta rupiah untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

“Narkoba sebanyak ini ya, kalau dirupiahkan nilainnya sekitar 17 miliar rupiah. Sabu ini masih disimpan oleh pelaku (RB), karena masih menunggu arahan untuk diantar kemana. Ya, menunggu orang yang akan mengambil lagi,” terang Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli.

Kapolresta Ary memaparkan, baik ‘RB’ maupun ‘DK’, merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk Samarinda dan tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berbeda. ‘DK’ tinggal di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara dan ‘RB’ beralamat di Jalan Nuri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian, mengapresiasi peran masyarakat yang sudah membantu dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut.*

Pos terkait