Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Pemalsu PCR dan Kartu Vaksin

Kaltimku.id, SAMARINDA – Belum lama ini terjadi kasus pemalsuan surat hasil Polymerase Cahin Reaction (PCR) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari kasus tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta setempat mengamankan 3 orang yang diduga kuat melakukan kasus kriminal tersebut.

Terkait dengan kasus itu, personel Sat Reskrim Polresta Samarinda juga meringkus pelaku yang disebut-sebut sebagai sindikat pemalsuan surat hasil PCR dan kartu vaksin. Tidak tanggung-tanggung, jajaran Polda Kaltim ini meringkus 9 orang yang diduga kuat melakukan pemalsuan.

Bacaan Lainnya

Awalnya, pada Kamis (29/7/2021) pagi, personel Polresta Samarinda mendapatkan laporan dari petugas Bandara APT Pranoto, yang menginformasikan Kartu Vaksin maupun PCR dari salah seorang penumpang tidak terdaftar.

Hari itu juga Sat Reskrim Polresta bergerak menelusuri laporan. Dari 9 pelaku 4 orang diantaranya berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial ‘HH’, ‘M H’, ‘Hn’. Ketiganya diciduk di kawasan Jalan Lambung Mangkurat Gang 8 Kelurahan Pelita Samarinda Kota.

Sedangkan seorang lagi berinisial ‘Tq’ dimankan di Perum Bengkuring Kecamatan Samarinda Utara.

Keesokan harinya, Jumat (30/7/2021), petugas mengamankan ‘H S’, di kawasan Jalan AW Sjahranie, ‘YAR’ di Jalan Marhusen Kecamatan Samarinda Ilir. Lantas, ‘HR’, diamankan pada 1 Agustus 2021 di Jalan Letdjen Suprapto Balikpapan.

Kemudian ‘RW’ ditangkap di bilangan Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang dan ‘SR’ diamankan pada keesokan harinya lagi, Senin (2/8/2021), di kawasan Jalan Gunung Tunggal Samarinda.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menjelaskan, salah seorang tersangka yakni ‘SR’, PNS Puskesmas Loa Bakung (Driver Ambulance), mengambil selembar kartu vaksin yang ada di meja petugas tanpa izin dan menggandakan ke percetakan, sebanyak 40 lembar, sehingga jumlahnya 41 lembar.

Dari pelaku, lembaran-lembaran kartu vaksin tersebar atau dijual kepada beberapa warga yang akan berangkat. Namun, berkat kesigapan petugas, sindikat pemalsuan berhasil diringkus diberbagai lokasi.

Atas pebuatan tersebut para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai jeratan pasal 263l Sub 268 KUHP. “Para pelaku dijerat dengan pasal 263l Sub 268 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,” Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.*

Pos terkait