Polsek Marangkayu Amankan Para Penjudi Qiu-Qiu

Keenam penjudi yang diamankan Polsek Marangkayu, Jumat (16/4/2021)

Kaltimku.id, BONTANG – Memelihara sekaligus menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dibutuhkan berbagai langkah, inovasi, dan tindakan Kepolisian. Salah satunya dengan menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Mahakam 2021.

Langkah itu juga saat ini dilakukan Polres Bontang, Kalimantan Timur dan Polsek Jajaran, termasuk Polsek Marangkayu. Keseriusan Polsek Marangkayu dibuktikan dengan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian jenis QIU-QIU dengan kartu domino, Jumat (16/4/2021).

Bacaan Lainnya

Para pelaku judi tersebut,  antara lain HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71), semuanya warga Marangkayu yang ditangkap di rumah JAM di RT 16 Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu.

Ketika penggrebekan dan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2  Set Kartu Domino, 1  buah tempat sabun colek warna biru yang digunakan sebagai penutup kartu dan uang tunai sebesar Rp. 905.000.

“Terbongkarnya komplotan tersebut berawal saat anggota  melaksanakan Patroli menerima informasi dari salah satu masyarakat, bahwa di rumah JAM di RT 16 Desa sebuntal, Kecamatan Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi,” kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.

Sebanyak 6 personil dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata benar. Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terdapat  6 orang sedang bermain judi QIU QIU menggunakan 1 set kartu domino dengan uang sebagai taruhannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun dan uang tunai sebesar Rp. 905.000, anggota juga mendapati salah satu pelaku bernama HAM membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dibalik baju yang dikenakan,” jelas AKP Sujarwanto.

“Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum dan terhadap mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.*

Wartawan: Ariel S

 

Pos terkait