Kaltimku.id, KUKAR – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Kepolsian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), membekuk 4 orang yang diduga kuat pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, di sekitar kebun kelapa sawit milik perusahaan Estate BPE PT Prima Pitra Jaya Mandiri (PMM), Selasa (12/01/21) lalu.
Sumber Polda Kaltim menyebutkan, sebelum penangkapan, Minggu (10/1/21), Unit Reskrim Polsek Muara Kaman menerima laporan dari masyarakat, bahwa di mess D-10 Estate PME PT PMM Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar, sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Dari laporan itu, anggota Opsnal Polsek melakukan penyelidikan di TKP pada malam hari sekitar pukul 20.00. Saat itu putugas melakukan penangkapan terhadap RA (37) dan SA (32) di Mess D-10 Estate PME PT PMM Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman.
Ketika dilakulan penggeledahan di badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu poket serbuk yang diduga kuat narkoba jenis sabu disimpan di bawah rice cooker/penanak nasi listrik. “Iya, itu punya saya,” jawab “RA”, tanpa mengelak. Barang berbahaya itu, menurut pengakuannya dibeli dari Samarinda bersama “SA”, pada Sabtu (9/1/21) atau sekitar sehari sebelum dibekuk.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 1 poket sabu seberat 1,17 gram, sebuah pipet kaca, sebuah sedotan warna putih dan barang bukti lainnya. Kasusnya dikembangkan berdasarkan “nyanyian” kedunya. “RA” dan “SA” mengungkapkan, barangnya diberikan SU dan AR.
Dari keterangan tersebut, anggota Opsnal Polsek Muara Kaman berhasil menangkap orang yang diceritakan “RA” dan “SA”, yakni “SU” dan “AR”.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan, saat itu, “SU” dan “AR” diamankan secara terpisah. ‘SU” diamankan di Mess T-15 dan “AR” di Mess H- 17 Estate PME PT PMM yang berada tidak jauh dari mess “RA”.
Dari tangan SU petugas kepolisian berhasil mengamankan 6 poket sabu-sabu dengan berat 2,34 gram beserta barang bukti lainnya dan dari tangan AR berhasil diaman barang bukti berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat 3, 25 gram beserta barang bukti lainnya.
Sekarang, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketika dilakukan Introgasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.*