Kaltimku.id, KUKAR – Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Samboja berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian, Jumat (30-4-2021).
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Samboja, IPTU Adyama Baruna Pratama menjelaskan bahwa penangkapan tersebut atas Dasar Laporan Polisi tanggal 29 April 2021.
Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 10.30 wita, terjadi peristiwa pencurian yang bertempat di Jalan Balikpapan-Handil Baru, Kecamatan Samboja tepatnya di percetakan Qhutby Digital Printing.
Mulanya, pelapor sedang ngobrol bersama admin, kemudian datang wanita yang tidak dikenal mengatakan kalau laptop yang di atas motor warna putih karena dicaplok anak-anak.
“Pada saat itu pelapor spontan keluar dan mengejar pelaku namun karena diduga masuk gang pelaku pun berhasil melarikan diri, dan korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,” ucap Kalpolsek.
Tim opsnal Polsek Samboja melakukan penyelidikan sesuai laporan pengaduan tentang adanya pencurian laptop dan berhasil diamankan seorang yang diduga pelaku AR (25).
Sehingga dilakukan pelacakan ke Samarinda dan diketemukan barang bukti 1 unit laptop di rumah terlapor.
Tambahnya, saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Samboja guna pemeriksaan lebih lanjut lagi.*
Wartawan: Ariel S