PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Pemkab PPU Tetap Larang ASN Cuti

Plt Sekda PPU, Muliadi
Plt Sekda PPU, Muliadi

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat telah resmi membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Penerapan kebijakan saat libur Nataru, dikembalikan ke daerah masing-masing, termasuk di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Meskipun dibatalkan, namun larangan bepergian ke luar kota ataupun mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlaku. Baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan swasta dilarang melakukan perjalananan ke luar daerah di periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan instruksi dari pusat, ASN dan lain-lain dilarang mengambil cuti, meskipun tidak berlaku PPKM level 3,” kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi, belum lama ini.

Kebijakan membatasi mobilitas saat hari raya, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pada saat Nataru. Hal itu sebagai langkah pemerintah mengantisipasi resiko penyebaran varian Omicron.

Sedangkan larangan ASN cuti berdasarkan surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor  26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kegiatan di luar daerah ataupun mudik di periode itu kita larang. Kecuali jika cuti melahirkan, sakit atau alasan mendesak lainya,” ungkap Muliadi.

Dikatakan Muliadi, pengawasan akan dilakukan oleh pimpinan di masing-masing instansi. Pimpinan OPD bertanggungjawab mengawasi sekaligus mengontrol struktur di bawahnya guna menaati kebijakan tersebut.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait