Tahun Depan, Pemkab PPU Tata Pasar Sepaku

Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro.
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro.

Kaltimku.id, PPU – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal melakukan pengembangan dan penataan Pasar Sepaku. Tahun depan, pihaknya mengusulkan bantuan anggaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan anggaran penataan Pasar Sepaku sebelumnya sudah diajukan melalui dana tugas pembantuan Kemendag. Namun batal lantaran terkendala legalitas lahan pasar.

Bacaan Lainnya

“Kemarin harusnya anggaran pengembangan pasar masuk di tahun 2021.  Tapi karena tidak bisa menunjukan surat legalitasnya, akhirnya tidak jadi. Kita usulkan lagi di tahun 2022,” ujar Kuncoro, Sabtu (11/12/2021).

Dijelaskannya, syarat mendapatkan bantuan anggaran dari pusat adalah status lahan pasar milik desa atau pemerintah daerah. Akibatnya, pengembangan sekaligus penataan pasar yang berlokasi di Desa Sukaraja tersebut, batal dilakukan tahun ini.

Meski tidak terealisasi di tahun ini, lanjut Kuncoro, pihaknya kembali mengajukan anggaran sebesar Rp 7 miliar ke Kementerian Perdagangan. Nantinya, tidak hanya dilakukan penataan secara fisik yang ada saat ini, Pasar Sepaku juga akan diperluas.

Pasar Sepaku yang saat ini kondisinya cenderung kumuh, becek dan kotor akan segera dibenahi. Sehingga, pengunjung merasa nyaman, yang mampu berdampak pada peningkatan, serta memajukan ekonomi masyarakat di wilayah Sepaku.

“Dengan anggaran yang kita ajukan itu, nantinya Pasar Sepaku kita perluas. Karena kondisi saat ini kurang representatif. Apalagi berlokasi di jalan utama menuju ibu kota,” terangnya.

Penataan Pasar Sepaku sudah semestinya dilakukan. Mengingat, pasar menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi di masyarakat. Terlebih, lokasinya di jalan negara, yang bisa menjadi cermin kawasan IKN.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait