PPU Hentikan Aktivitas Loading Batubara di Pelabuhan Buluminung

Proses pemasangan garis polisi di area loading batubara di Pelabuhan Buluminung.
Proses pemasangan garis polisi di area loading batubara di Pelabuhan Buluminung.

Kaltimku.id, PPU –Aktivitas kegiatan loading batubara, di Pelabuhan Benuo Taka, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (26/05/2021) siang, dihentikan. Tidak hanya menghentikan kegiatan bongkar muat, pemda juga melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di area pelabuhan.

Proses penghentian aktivitas bongkar muat batubara dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah PPU, Muliadi didampingi Direktur Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, Heriyanto, Kepala Dinas Perizinan, Alimuddin, Kepala Bagian Perekonomian Setkab, Durajat, Kepala Dinas Perhubungan PPU Ahmad, Plt Kasatpol-PP, Muhtar.

Bacaan Lainnya

“Penutupan aktivitas loading batubara di Pelabuhan Buluminung merupakan hari ketiga. Dimana itu menggunakan fasilitas dari pemerintah daerah melalui Perumda Benuo Taka,” kata Muliadi.

Plt Sekda Muliadi memberikan keterangan kepada awak media.
Plt Sekda Muliadi memberikan keterangan kepada awak media

Penutupan aktivitas di Pelabuhan Benuo Taka hanya dilakukan di sisi darat. Sementara wilayah laut merupakan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Balikpapan.

Penghentian aktivitas loading batubara PT. PMA (Penajam Makmur Abadi) di fasilitas milih pemerintah daerah dilakukan karena tidak melengkapi izin, dan tentu saja mengakibatkan kerugian di sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Pemerintah daerah tidak melarang, tapi tolong izin-izin itu harus dilengkapi. Untuk pemanfaatan pelabuhan ini semua perusahaan boleh tapi harus ada izinnya,” tegas Muliadi.

Sejumlah izin yang menjadi dasar penghentian aktivitas loading PT. PMA diantaranya RAKB, izin lingkungan, tidak ada Corporate Social Responsibility (CSR), Jaminan Reklamasi, hingga Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, UU No 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 22 Tahun 2021, serta memberikan jaminan sebesar Rp 1 miliar ke pemerintah daerah.

Dijelaskan Muliadi, pihaknya juga bakal menginventarisir perusahaan batubara yang melakukan eksploitasi di wilayah PPU. Selain bisa berdampak terhadap kerugian lingkungan, beberapa perusahaan penambang batubara disinyalir tak miliki izin.

“Kalau tambang kan izinnya di pusat. Tapi kan aturan itu ada turunannya di daerah. Dan kita tidak main-main. Silakan membuka usaha tapi izinnya diurus dulu baru boleh beroperasi. Kalau tidak kita akan tuntut mereka secara hukum,” pungkas Muliadi.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait