Prinsip Keadilan Jadi Alasan Pemkab PPU Evaluasi Gaji Honorer

Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam mengatakan evaluasi pemerintah terhadap pemberian gaji tenaga honorer mempertimbangkan prinsip keadilan
Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam mengatakan evaluasi pemerintah terhadap pemberian gaji tenaga honorer mempertimbangkan prinsip keadilan

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) segera mengevaluasi besaran honorarium tenaga harian lepas (THL). Sejak tahun 2021, upah tenaga kontrak di lingkup pemkab PPU sebesar Rp 3,4 juta atau setara upah minimum kabupaten (UMK).

Penyesuaian gaji THL akan mengacu dari masa kerja, beban kerja dan jenjang pendidikan. Skema tersebut dilakukan akibat faktor penurunan kemampuan keuangan daerah. Rencana pemerintah daerah mengurangi besaran upah menimbulkan gejolak di kalangan tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam mengatakan evaluasi pemerintah terhadap pemberian gaji tenaga honorer mempertimbangkan prinsip keadilan. Skema ‘pukul rata’ gaji sebesar Rp 3,4 juta bagi THL dengan masa kerja lama maupun baru dengan jenjang pendidikan dinilai tidak tepat.

“Namanya kontroversi terhadap perubahan itu biasa. Intinya kebijakan itu berangkat dari prinsip keadilan. Saya tidak pernah menyuruh menurunkan tetapi meminta merasionalisasi,” ujar Hamdam, Selasa (8/2/2022).

Dari rancangan pembayaran besaran gaji tenaga honorer disebutkan, masa kerja 0 tahun dengan jenjang pendidikan SD/SMP/SMA atau nilai terendah sebesar Rp 2 juta. Sementara gaji honorer tertinggi bisa mencapai Rp 3,6 juta.

Menurut Hamdam, penetapan gaji honorer sesuai dengan masa kerja maupun jenjang pendidikan mencerminkan rasa keadilan.

“Skema yang kita buat akan kita jadikan kebijakan seterusnya. Sehingga ada patronnya dalam menentukan besaran honorarium,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengeluarkan kebijakan terkait pemberian gaji bagi THL. Seluruh tenaga honorer mendapatkan upah sebesar Rp 3,4 juta atau setara UMK PPU tahun 2021. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021, tentang honorarium tenaga harian lepas di lingkup pemerintah daerah.*

Editor: Hary BS

 

Pos terkait