Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Para korban tragedi turunan Lampu Lalu Lintas (traffic Light) Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur pada 21 Januari 2022, di mana empat korban yang meninggal dunia dan 34 yang dirawat di sejumlah Rumah Sakit (RS) menjadi tanggungan PT Jasa Raharja Kalimantan Timur di Kota Balikpapan.
Kasubag Sumbangan Wajib dan Humas (SW Hubungan Masyarakat) PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Bobby Nelwan S menjelaskan, untuk empat korban yang meninggal dunia, masing-masing menerima asuransi kecelakaan sebesar 50 juta rupiah.
“Empat korban yang meninggal, tiga orang warga luar Balikpapan dan satu orang warga Balikpapan, pembayarannya diberikan kepada keluarga masing-masing,” ujar Boby Nelwan, Senin (14/2/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.
“Sedangkan 34 korban yang mengalami luka ringan maupun berat, dirawat di rumah sakit sampai sembuh dan biaya pengobatannya dijamin oleh kami (Jasa Raharja). Maksimal jaminan pengobatannya tiap orang 20 juta rupiah,” urai Bobby Nelwan yang mengaku asal Surabaya, Jawa Timur.
Namun, jika biaya pengobatannya ada yang lebih dari 20 juta, maka klaimnya kelebihan biaya tersebut bisa diajukan kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Misalnya ada yang biayanya 21 juta, maka yang satu jutanya diklaim kepada pihak BPJS Kesehatan,” bebernya, akan tetapi Bobby Nelwan belum bisa menyebut jumlah keseluruhan biaya untuk 34 korban tersebut, kecuali 4 korban yang meninggal dunia.
Disinggung jika di antara 34 korban yang menderita luka ringan maupun berat ada yang mengalami cedera tetap, seperti jari tangan atau kaki diamputasi, maka dapat melakukan klaim kepada pihak PT Jasa Raharja.
“Bagi 34 korban yang dirawat jika ada yang mengalami cacat tetap, bisa mengajukan klaim setelah satu tahun dari kejadiannya kepada Jasa Jasa Raharja,” imbuhnya.*