Kaltimku.id, PPU – Melandainya kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berdampak pada perubahan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di lingkungan sekolah. Kantin sekolah yang ditutup sejak awal pandemi, mulai pertengahan tahun ini kembali diperbolehkan buka.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan kebijakan membolehkan kantin sekolah buka, untuk memenuhi kebutuhan siswa sekolah. Pasalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali aktif.
“Saat ini seluruh sekolah sudah aktif melakukan proses belajar mengajar. Karena keberadaan kantin ini sudah menjadi kebutuhan, makanya saya minta untuk dibuka,” ujar Alimuddin, Kamis (20/1/2022).
Meski sudah diperbolehkan buka, namun Alimuddin meminta para pedagang juga memberikan edukasi kepada siswa. Dimana saat melakukan transaksi di kantin, siswa wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker.
“Saya minta ibu kantin tidak melayani anak-anak yang datang ke kantin tapi tidak pakai masker. Suruh pake maskernya dulu,” tutur Alimuddin.
Menurutnya, disiplin menggunakan masker wajib dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Terlebih, kasus penyebaran varian Omicron yang dianggap sebagai varian dengan tingkat penyebaran lebih cepat dibandingkan varian Covid-19 lainnya, sudah merebak di beberapa daerah.
Kendati izin buka kantin sudah berjalan, namun kebijakan itu nantinya tidak lepas dari evaluasi. Apabila terjadi pelanggaran prokes hingga menyebabkan munculnya kasus Covid, pihaknya tidak segan untuk kembali menutup aktivitas kantin sekolah.
“Penutupan kantin sendiri kan untuk mencegah kerumunan siswa. Apabila ada siswa yang tidak bermasker kan resikonya juga tinggi. Nanti kita evaluasi, jika muncul kasus kita tutup kembali,” tegasnya.*
Editor: Hary BS