Kaltmku.id, PPU – Kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh seorang oknum dosen, mendapat perhatian khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan DP3AP2KB PPU Achmad Fitriady mengungkapkan, pihaknya memberikan pendampingan bagi korban, yakni P (14) siswa SMP asal Kecamatan Babulu.
“Kami lakukan pendampingan untuk berupaya memulihkan kondisi trauma korban dengan berkunjung ke kediamannya,” kata pria yang akrab disapa Adi ini, Rabu (22/9/2021).
Secara fisik, jelas Adi, kondisi korban persetubuhan oleh oknum dosen di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Balikpapan, Kaltim, beberapa waktu lalu dalam keadaan baik. Namun, secara psikologis, korban yang duduk di bangku kelas 2 SMP ini, terlihat terguncang.
Selain kondisi fisik dan psikologi korban, ia memastikan juga akan memberikan pendampingan secara hukum. Bantuan hukum melalui kerja sama dengan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Balikpapan (LKHB Uniba).
“Pihak LBH akan mendampingi jika pihak kepolisian meminta keterangan dari korban. Sampai saat ini sudah disiapkan pengacara guna memberikan advokasi saat proses hukum berjalan,” terang Adi.
Meski begitu, upaya memulihkan kondisi mental dan pemberian bantuan hukum bagi korban, menurut Adi, terkendala kondisi keluarga korban. Pasalnya, hingga saat ini, keluarga korban bersikap tertutup terhadap kehadiran orang baru.
“Kami terus berupaya untuk bisa memberikan pendampingan secara maksimal kepada korban. Tidak hanya memulihkan kondisi korban tetapi juga memastikan proses hukumnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, korban dijemput seorang oknum dosen berinisial AL (44) saat sedang menjalankan proses pembelajaran di sekolah. AL yang dikenal korban lewat salah satu media sosial, membawa korban ke salah satu hotel di Balikpapan.
Berdasarkan pengakuan AL, melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. AL yang seorang suami dan ayah itu, kemudian ditangkap saat check out dari hotel dan digelandang ke Mapolres PPU. Atas tindakan tersangka, AL diancam pasal berlapis dengan ancaman 7 dan 15 tahun penjara.*
Editor: Hary T BS