Kaltimku.id, PPU – Sebanyak 39 orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menjalani vaksinasi. Kegiatan suntik vaksin Covid-19 pertama di tahap kedua dilaksanakan di Aula Gedung Serba Guna Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, Senin (15/3/2021) pagi.
Kepala Kejari PPU, Chandra Eka Yustisia melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Guntur Eka Permana mengatakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ditujukan bagi petugas pelayanan publik seperti Kejaksaan Negeri, ASN, TNI dan Polri. Proses vaksinasi tidak diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan. Dari 52 pegawai, vaksinasi hanya diikuti oleh 39 orang.
“Tidak semuanya ikut vaksin. Karena dalam tiga bulan terakhir ada teman teman yang terpapar. Selain itu juga ada pegawai yang menderita komorbid,” terang Guntur.
Dijelaskanya, berdasarkan rekomendasi WHO dan Satgas Covid, pegawai yang pernah terpapar Covid dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tidak wajib di vaksin. Selain itu, penderita komorbid juga dianjurkan tidak mengikuti vaksinasi. Vaksinasi berlaku wajib bagi pegawai dengan status ASN maupun honorer.
Upaya preventif terhadap penyebaran virus corona di lingkup Kejari dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan menjaga imunitas menjadi hal wajib bagi korps Adhyaksa tersebut.
“Kami rutin lalukan olahraga satu kali seminggu, kalau gak senam, kita jalan santai atau bola voli,” imbuhnya.
Ditambahkanya langkah pencegahan dengan sterilisasi ruangan serta isolasi juga wajib dijalani bagi pegawai yang terindikasi terpapar Covid-19.*(adv)