Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Balikpapan Dapat RU I dan II, 9 Hirup Udara Bebas

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Wajah ratusan narapidana yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tampak semringah dan haru, lantaran mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi bagi sebanyak 885 narapidana tersebut dilakukan dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021). Penyerahan remisi dihadiri dan diberikan langsung oleh Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Balikpapan Timbul Aliansyah Pandjaitan, menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Pemberian remisi kepada narapidana dapat dilakukan jika narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Timbul Aliansyah menambahkan, syarat administratif yang dipenuhi yakni narapidana sudah divonis, mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana. Selain itu, syarat lainnya narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan,” kata Timbul Aliansyah.

Ia juga menguraikan, berdasarkan data Surat Keputusan (SK) Remisi Lapas Balikpapan, terdapat sebanyak 875 narapidana mendapatkan RU I dan 10 narapidana mendapat RU II. Sementara itu, terdapat 9 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman.

Timbul Aliansyah juga menjelaskan ada sekitar 60 persen narapidana dari total 1.382 orang di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan telah memenuhi syarat untuk mendapat RU pada 17 Agustus 2021.

“Pada hari kemerdekaan tahun ini, dari 1382 narapidana yang ada, sekitar 60 persen narapidana yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” tuntas dia.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait