Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Miris. Remaja pria masih berusia 16 tahun nekat mencokel jendela rumah warga dan nekat pula mencuri handphone (HP). Akibat perbuatannya itu, lelaki muda belia ini ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini.
Sebelumnya, pelaku berinisal “HA” ini, nekat menyatroni rumah korban di Jalan Kenangan RT 29 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang tahun 2020 lalu. Lewat tengah malam itu, sekitar pukul 01.30, si remaja ini berusaha mencongkel jendela kamar korban dan pintu dapur. Dengan aksinya, Dia berhasil mengambil sebuah handphone.
Sumber Polda Kaltim menyebutkan, korban mengalami kerugian sekitar 2 juta rupiah. Kasat Reskrim AKP Makhfud mewakili Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, pelaku mengambil HP korban pada malam hari dengan mencongkel candela dan pintu dapur.
Mengetahui HP-nya tidak ada korban kemudian mencari-cari di ruang kamanya, tidak menemukan sarana komunikasi itu. Lantas korban melihat jendelanya ada bekas congkelan dan pintu dapur malam itu juga terbuka. Korban mulai curiga kalau HP-nya dicuri.
Pelaku berinisial “HA”, yang disebut-sebut sudah beberapa kali melakukan tindak criminal ini, tinggal di Jalan Kapal Layar 5 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Kendati pelaku tergolong masih dibawah umur, namun karena perbuatannya sudah lebih dari satu kali, maka proses hukum tetap harus berjalan, kita gunakan UU Peradilan anak.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan, meski pelaku masih berusia muda atau dibawah umum tetap diproses hokum, karena sudah lebih sekali melakukan tindak pidana.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sebelumnya, remaja putra itu diciduk petugas di kediamannya tengah malam, sekitar pukul 23.30 wita.*