Tim Rajawali Polres Bontang Bekuk Buron Curanmor

Pelaku Buron Curanmor ( Suriansyah, Kaltimku )
Foto: Pelaku Buron Curanmor ( Suriansyah, Kaltimku )

Kaltimku,id, BONTANG – Kurang lebih 4 bulan jajaran Polres Kota Bontang memburu pelaku berinisial “DI” yang disebut-sebut buronan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, berkat kegigihan personel-personel Polres Bontang yang tergabung dalam Tim Rajawali, berhasil membekuk orang yang selama ini dicari-cari.

Sang buron diamankan petugas  di sekitar Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. Dibekuknya pelaku merupakan keberhasilan awal tahun 2021. Karena pelaku ditangkap beberapa hari akhir tahun 2020, Minggu (3/1/2021).

Bacaan Lainnya

FSumber Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan, DI berusia 30 tahun yang tinggal di Perumahan Pesona Bukit Sintuk RT 41 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat itu, mengerjakan perbuatan teralang di area parkir Rumah Sakit Pupuk Kaltim, sekitar empat bulan lalu.

Setelah kasus pencurian tersebut, pelaku seakan menghilang selama kurang lebih empat bulan. Namun, petugas Polres Bontang seakan tidak pernah lelah mengejar pelaku. Beberapa bulan kemudian, akhirnya “DI” berhasil dibekuk di kawasab Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara.

“Sejak kejadian, kami terus berusaha melakukan penyelidikan dan kami terus memburu keberadaan pelaku. Akhirnya, kami berhasil menangkapnya,” ujar Kabag Humas AKP H Suyono, mewakili Kapolres Bontang kepada wartawan.

Sebelumnya, korban memparkiran motor Mio GT warna merah putih dengan nomor polisi KT 6165-DE di parkiran RS Pupuk Kaltim. Kala itu, korban bermasksud akan membesuk dan menjaga orang tuanya yang sakit dan dirawat.

Usai mengurusi orangtuanya, korban hendak pulang, tapi  korban melihat kendaraan roda duanya tidak ada di parkiran. Sontak korbang bingung setelah motor Mio-nya raib. Akhirnya, korban berusaha melaporkan kejadiannya ke petugas.

Setelah 4 bulan kemudian, akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan langsung dibekuk serta digiring ke Mako Polres Bontang. Pelaku berikut barang bukti disita untuk dijadikan barang bukti dan proses hukum.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Usai ditangkap pelaku bersuia 30 tahun itu tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali hanya menuduk diam dan mengikuti perintah petugas.*

 

Pos terkait