Kaltimku.id, SAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan bermula, Minggu (28/1) lalu sekira pukul 01.15 WITA dini hari lalu, dimana petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Padat Karya Gang Durian No.01 RT 54 Kelurahan Sempaja Utara, kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
Berdasarkan infromasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut, tim mendapati seorang pria yang berinisial IN (22) dan langsung melakukan penggeledahan.
Dihadapan awak media, Selasa (2/2/2021) Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 14 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah tempat tidur.
Selanjutnya, di hari Jum’at (29/1) sekitar pukul 17.00 Wita, tim kembali mengungkap kasus yang sama dengan mengamankan pelaku berinisial NW (41).
Penangkapan NW berdasarkan laporan kasus pencurian dengan pemberatan, namun saat meringkus pelaku tim menemukan paket sabu-sabu di kantong celana.
“Pelaku NW ini merupakan seorang residivis kasus pencurian yang memang kerap beraksi dan uangnya digunakan untuk membeli barang haram tersebut,” terang Rengga.
“Dalam sehari kita berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu siap edar dari tangan kedua tersangka dengan total berat sekitar 6 gram,” jelasnya.
Dari kedua pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda, dimana pelaku IN merupakan pengedar, sedangkan NW sebagai pemakai.
Nantinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.*