Revisi Perda Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Bidik Potensi Ekonomi dan PAD Daerah

Samarinda, Kaltimku.id – Dorongan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sungai Mahakam kini tidak lagi terbatas pada aspek transportasi dan lalu lintas sungai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mulai mengaitkan pembaruan regulasi tersebut dengan peluang penguatan ekonomi daerah yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal.

Komisi III DPRD Kaltim menilai Sungai Mahakam beserta anak-anak sungainya memiliki potensi besar untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila dikelola melalui regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif. Perda yang berlaku saat ini diketahui disusun sejak 1989 dan dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika pemanfaatan sungai saat ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan bahwa regulasi lama memang telah mengatur alur lalu lintas sungai, namun belum menyentuh aspek ekonomi secara menyeluruh. Padahal, aktivitas usaha di kawasan sungai sudah berkembang dan berkontribusi pada pergerakan ekonomi regional.

“Pengaturannya perlu diperluas, tidak hanya mengenai lalu lintas sungai, tetapi juga bagaimana potensi ekonomi Sungai Mahakam dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Abdulloh.

Ia menilai, selama ini berbagai sektor usaha telah memanfaatkan kawasan sungai, mulai dari logistik, industri, hingga aktivitas jasa lainnya. Namun, kontribusi terhadap pendapatan daerah masih belum maksimal karena belum adanya skema pengelolaan yang jelas dalam regulasi.

Menurut Abdulloh, revisi perda diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola, mengatur, dan menarik manfaat ekonomi dari pemanfaatan Sungai Mahakam secara berkelanjutan dan berkeadilan.*

Pos terkait