Ritel Modern di PPU Mulai Menjamur, 30 Persen Belum Berizin

Rapat Dengar Pendapat antara DPRD PPU dengan dinas terkait, membahas keberadaan toko ritel modern, Senin (18/10/21)
Rapat Dengar Pendapat antara DPRD PPU dengan dinas terkait, membahas keberadaan toko ritel modern, Senin (18/10/21)

Kaltimku.id, PPU – Menjamurnya toko ritel modern, menjadi sorotan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Keberadaan swalayan skala nasional tersebut, dinilai melanggar regulasi. Pasalnya, sejumlah minimarket disinyalir beroperasi tanpa melengkapi izin.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, mencatat sekira 30 persen toko ritel modern yang beroperasi di wilayah PPU belum melengkapi izin.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan sekira tujuh ritel modern belum merampungkan proses perizinan. Meski begitu, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penutupan. Proses penutupan bakal dilakukan jika melewati teguran sebanyak tiga kali.

“Memang belum semuanya izinnya lengkap. Fungsi kami sebagai pembinaan untuk proses penutupan dilakukan secara bertahap,” kata Alimuddin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD PPU, Senin (18/10/2021).

Penutupan menjadi langkah terakhir pemerintah daerah, apabila tiga kali teguran tidak diindahkan. Sejumlah ritel modern sudah mendapatkan surat teguran, lantaran izinnya belum lengkap.

Tidak hanya bagi toko ritel modern berskala nasional, Alimuddin menyatakan, kewajiban melengkapi perizinan juga berlaku sama untuk usaha sejenis.

“untuk Alfamidi yang di Penajam itu sudah lengkap. Kalau yang di dekat pom bensin itu masih dalam proses,” tuturnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kabupaten PPU, Hartono Basuki meminta pemerintah daerah melakukan pengendalian terhadap toko ritel modern. Menurutnya, jika keberadaanya dibiarkan, bisa berdampak terhadap usaha masyarakat.

“Pengendalian ini dalam rangka melindungi pelaku ekonomi kita, bagi UMKM yang membuat produk ataupun yang usaha sejenis,” ujar Hartono.

Menurut Hartono, pelaku ekonomi lokal belum siap bersaing dengan toko ritel modern. Sehingga diperlukan upaya agar tidak berdampak pada masyarakat ekonomi kecil.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, penerbitan izin usaha untuk ritel modern tidak harus mengacu pada regulasi, tetapi juga melihat kondisi dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Jika tidak diindahkan kita minta pemerintah melakukan class action untuk menutup,” pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait