Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat malam (6/8/2021).
Korban yang bernama Rahmawati mengaku kehilangan sepeda motor jenis matic pada Jumat (6/8/2021) pada pukul 20.00 Wita di kawasan Jln Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol, Totok Eko Darminto menuturkan, kejadian bermula saat motor korban yang terparkir di teras rumah tanpa terkunci stang tiba-tiba saja sudah tidak ada.
Korban yang mengetahui motornya sudah raib dari parkiran rumah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barat. Atas laporan tersebut, tim Jatanras Polsek Barat langsung bergerak melakukan pencarian dibantu korban dan keluarganya.
Motor korban ternyata dibawa lari oleh seorang pelaku berinisial MA dengan cara di dorong hingga sampai di Jln Baru, karena mesinnya tak bisa hidup lantaran tak ada kunci kontaknya.
“Korban memarkir motornya dengan keadaan tidak terkunci stang, tiba-tiba pelaku yang berbekal kunci kontak motor lain berusaha memaksa menghidupkan dengan memasukan kunci tersebut kedalam kontak motor korban. Hanya saja motor korban tidak bisa hidup, pelaku lantas mendorong sepeda motor korban hingga sampai di Jln Baru,” jelas Kompol Totok.
Kompol Totok menambahkan, saat di Jln Baru Tim Jatanras melihat ada seseorang yang tengah mendorong motor seperti ciri-ciri motor yang dilaporkan korban, hanya saja motor tersebut tidak memiliki nomor kendaraan (KT).
Petugas yang merasa curiga, kemudian memeriksa pria tersebut, ternyata benar motor tersebut milik korban. Sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Barat beserta Barang Buktinya (BB).
“Saat diamankan, motor yang dibawa pelaku sudah tidak ada KT-nya, ternyata sudah dibuang oleh pelaku, tapi KT motornya sudah ditemukan Tim Jatanras di sekitar lokasi penangkapan,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sementara untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan dan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun.*
Wartawan: Ariel S