Sah! Pengadilan Negeri Penajam Vonis Pelaku Investasi Bodong

Berita PPU Terkini - Sejumlah korban penipuan investasi bodong melapor ke Polres PPU (dok Oktober 2020)
Sejumlah korban penipuan investasi bodong melapor ke Polres PPU (dok Oktober 2020)

Kaltimku.id, PPU – Kasus investasi bodong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak akhir. Yustyana, pelaku penipuan dengan iming iming keuntungan berlipat, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam.

Oknum Bhayangkari itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik. Pada amar putusan sidang Majelis Hakim yang digelar pada 2 Maret 2021 lalu, baik JPU maupun terdakwa tidak melakukan banding.

“Atas putusan Majelis Hakim, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menerima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Chandra Eka Yustisia melalui  Kasi Pidana Umum Irawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, 85 item barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa buku rekening atas nama terdakwa, tiga unit mesin cuci serta satu buah telepon gengggam berserta Sim Cardnya.

“Untuk para korban jika tidak puas silakan menuntut secara perdata ke terdakwa,” tutup Irawan.

Pengungkapan kasus investasi bodong itu berawal dari laporan puluhan korban ke Polres PPU pada 15 Oktober 2020 lalu. Pelaku menjerat korban dengan iming iming keuntungan 100 hingga 200 persen. Investasi bodong dengan modus arisan online itu berhasil menipu korban dengan nilai mencapai Rp 6 miliar. Mayoritas korban adalah seorang ibu-ibu.

Tidak hanya dari Kabupaten PPU, pelaku yang merupakan istri seorang anggota polisi itu juga beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Bahkan, seorang selebgram asal Jakarta tertipu dengan kerugian ratusan juta.

Yustiana diamankan Polres PPU di Bandara Sepinggan pada 17 Oktober 2020, setelah sebelumnya melarikan diri ke wilayah Sulawesi.*

Pos terkait