Kaltimku.id, SAMARINDA — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengingatkan alih fungsi lahan pascatambang untuk usaha wisata harus memperhatikan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan tambang yang bersangkutan.
“Memang bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” ujar Samsun di Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Alih fungsi lahan pascatambang untuk wisata, menurut Samsun, juga tidak boleh menjadi dalih para penambang terburu-buru melakukan pengalihan lahan tanpa memenuhi kewajiban mereka kepada negara, yaitu reklamasi.
Anggota legislatif Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan para penambang harus membayar pajak, royalti, dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
“Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kalimantan Timur, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau,” ujarnya.
Tempat-tempat wisata tersebut, menurut Samsun, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,”tegasnya .
Senada dengan Anggota Komisi IV DPRD lainnya, Rusman Ya’qub, menurutnya fungsi lubang tambang menjadi destinasi tidak sedikit yang memakan korban karena standar keamanan dan keselamatan yang tidak dipenuhi. Ia pun mengaku penolakan fraksi PPP terkait alih fungsi lubang tambang telah disampaikan sejak era kepemimpinan Gubernur Awang Faroek.
“Saat itu menolak saat pengalihan lubang pasca tambang mau dijadikan budidaya air tawar, dan destinasi wisata yang ada selama ini memanfaatkan lubang pasca tambang buktinya memakan korban,” ungkapnya.
Secara garis besar Rusman menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari pemanfaatan lubang tambang, selama kewajiban reklamasi dapat ditunaikan oleh pengusaha tambang batu bara.***