Kaltimku.id SANGATTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur Ardiansyah Sulaiman, memutuskan menggunakan rumus baru dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
“Kita akan memakai formula baru, yakni memfokuskan kegiatan yustisi yang sangat ketat. Sementara, untuk penyekatan diistirahatkan,” ucapnya kepada awak media usai rapat evaluasi perkembangan Covid-19 di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim.
Ardiansyah menambahkan, kegiatan yustisi dinilai lebih efektif dalam menindak adanya kerumunan orang yang dianggap tidak perlu.
“Jadi, kita akan galakkan ke titik-titik daerah yang ramai seperti kegiatan di kafe atau warung yang dibatasi operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 Wita sesuai dengan instruksi Mendagri,” terangnya.
Satgas Kutim terus menindaklanjuti arahan perpanjangan ini dengan melakukan evaluasi rutin, guna mengoreksi kebijakan dan menekan penularan Covid-19 di Kutim. Beberapa kebijakan yang lahir dari evaluasi rutin ini adalah penyekatan dalam kota, pembentukan tempat isolasi terpusat (isoter), operasi yustisi hingga tes rapid antigen secara acak.*