Satpol PP Kota Balikpapan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Izmir: Kami tak Tutup Warung dan THM yang Menjual

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sebanyak 1696 botol minuman keras (miras) hasil razia sepanjang tahun 2022 lalu, akhirnya dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Walikota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan secara simbolis di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada Jumat, 17 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Ya… jadi hasil dilakukannya razia sepanjang tahun 2022 lalu berhasil diamankan miras sebanyak 1696 botol,” ucap Plt Kasat Pol-PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim.

Izmir Novian Hakim

Izmir menambahkan, setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis tadi, sisanya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar untuk dimusnahkan yang disaksikan sejumlah pejabat terkait.

Izmir menyebut, miras tidak memiliki izin yang diamankan semuanya hasil sitaan dari beberapa tempat baik itu Warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) saat petugas melakukan penertiban.

Meskipun sejumlah warung didapati minuman keras tidak berizin, namun pihaknya tidak melakukan penutupan, karena pemilik tempat dikatakannya sangat kooperatif.

“Kita tidak ada melakukan penutupan, karena mereka semua kooperatif dan tidak berjualan kembali miras ilegal tersebut,” terang Izmir.

“Kalau miras sitaan yang diamankan petugas semuanya merata dari hasil penertiban di seluruh kawasan di Balikpapan. Jadi tidak ada kawasan mana yang lebih menonjol dalam penjualan miras,” tutupnya.*

Jurnalis: Riel S

Pos terkait