Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Masih adanya pihak Sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dipertanyakan LSM Kaltim Education Watch (KEW). Menurutnya ketua KEW, sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 17 Tahun 2010.
“Sudah tertuang dalam PP Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS dan Bahan Ajaran,” tegas Edy, ketua KEW kepada media ini, Selasa (25/7/2023)
Masih menurut Edy, Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah melainkan di toko buku.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun demikian lanjutnya, masih saja pihak sekolah menjual LKS, dengan berbagai dalih. Tentunya ini meresahkan orang tua wali murid.
Salah satu orang tua siswa Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, sebut saja Gara kepada media ini mengatakan, anaknya diharuskan membeli beberapa LKS melalui Wali Kelas dengan harga bervariasi dan tidak boleh di angsur.
Sementara itu saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irfan Taufik melalui pesan singkat, tidak dijawab hingga berita ini diwartakan.***
Jurnalis: YD