Kaltimku.id, AMUNTAI – Merasa sudah cukup aman menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kotak bekas pembungkus handphone, lelaki bernama Johan santai dan tenang-tenang.
Namun, tatkala personel Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) datang dan melakukan pemeriksaan, tidak kalah trik, semuanya diperiksa secara cermat. Akhirnya, ditemukan juga barang haram yang disimpannya itu.
Awalnya, Johan yang akrab disapa “Jo” itu sempat mengelak alias menghindar kalau Dia memiliki dan menyimpan serbuk kristal terlarang itu di rumahnya. Perdebatan kecil pun sempat terjadi, karena lelaki berusia sekitar 44 tahun itu selalu mengelak.
Tetapi dengan tekun dan sabar Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara memeriksa seisi tempat tinggalnya di kawasan Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, berhasil menemukan sabu seberat 4,13 gram.
Untuk lebih meyakinkan, jajaran Polda Kasel ini dalam pemeriksaan dan penangkapan melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT), sebagai saksi dalam operasinya.
Langkah hukum yang dilakukan personel Polres Hulu Sungai Utara itu, menurut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Siswadi, merupakan bagian dari program Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba (HSU Bersinar) di willayah hukum Polres HSU.
Dengan bukti sabu yang ditemukan dalam kotak bekas HP tersebut, “Jo” tidak lagi berkutik. Dia hanya diam dan menundukan kepala ketika digiring ke Mapolres HSU untuk penyidikan/pengembangan lebih jauh.*