Kaltimku.id, PASER – Menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam gulungan ambal/karpet bermaksud agar tidak ketahuan orang lain, namun personel Polres Kabupaten Paser yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan sekaligus membekuk sang pemilik, Sabtu (25/12/2021) malam.
Sebelum membekuk sang pemilik barang haram ‘ARD’ alias Acat, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser/Tanah Grogot, lebih dulu menggeledah tubuh pelaku dan menemukan 1 poket kecil narkotika di kantong celana bagian depan sebelah kirinya.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, tidak cukup hanya menggeledah tubuh pelaku, Tim Opsnal Subdit II dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser juga menggeledah ruang rumah pemilik sabu di kawasan Desa Kayungo RT 01 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser.
Di sini, petugas berhasil menemukan narkoba yang dikemas menjadi 8 poket kecil-kecil yang kumpulkan dalam kotak berwarna hitam dan disembunyikan dalam gulungan ambal. Barang haram yang ada di dalam kotak itu dibungkus dengan kertas tisu warna putih.
Selain menyita sabu dengan jumlah keseluruhan 11,52 gram, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang bertugas di Polres Paser ini juga merampas 1 bundel plastik klip, sebuah timbangan digital warna hitam, sebuah handphone Vivo, uang tunai senilai 4,1 juta rupiah dengan pecahan 50 ribuan sebanyak 82 lembar.
Seperti dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa SH, mewakili Kapolres Paser AKBP Eko Susanto SIK, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hadi.
Serbuk kristal haram dibelinya dari Hadi, dengan harga 13 juta rupiah. “Rencananya barang tersebut akan diperjual belikan oleh pelaku,” kata Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, seraya menjelaskan pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Paser.
Sebelum melakukan penangkapan, Tim Opsnal Subdit II dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi dari warga kalau sekitar kawasan Desa Kayungo RT 01 Kecamatan Long Ikis dijadikan transaksi narkoba.
Pada hari Natal sekitar pukul 21.45 Wita, tim gabungan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan sang sasaran terlihat beraktivitas di depan rumah, yaitu sedang memperbaiki mobil. Tidak lama, tim datang dan mengamankan targetnya.*