Sikat HP, Aco Gila Terancam Hukuman Berat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pria berinisial ML (36) atau sering dipanggil Aco Gila yang baru saja sebulan menghirup udara bebas kembali diamankan Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (28/12/2021) kemarin.

“Jadi tersangka yang seorang residivis sering dipanggil Aco Gila… padahal dia tidak gila…, hanya pura-pura gila,” ucap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Rabu (29/12/2021).

Bacaan Lainnya

Aco Gila diamankan Tim Jatanras Polsek Barat, tegas Kompol Totok, karena telah mencuri telepon seluler milik warga yang beralamat di Jln Letjend Soeprapto, Gang 15 Oktober, Balikpapan Barat pada Minggu (26/12/2021) pukul 07.15 Wita.

Saat itu tersangka sedang melintas atau jalan-jalan di sekitar Gang 15 Oktober, kemudian tersangka mendapati sebuah rumah yang kondisinya sepi. Selanjutnya tersangka membuka jendela yang tidak terkunci.

“Aco Gila kemudian masuk melalui jendela yang saat itu keadaannya tidak terkunci dan mendapati 2 unit handphone yang sedang di charger,” ungkap Kompol Totok.

Identitas tersangka kemudian diketahui melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga akhirnya tersangka dijemput di rumahnya di Gang Sepakat III RT 44 bersama dengan satu unit telepon seluler yang dicurinya.

“Jadi barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone dari tangan tersangka, sementara satu unit masih berada ditangan penadah dan kita sudah kantongi identitas penadahnya,” bebernya.

Kompol Totok mengatakan, tersangka sudah melancarkan aksinya berulang kali dengan TKP yang berbeda, hanya saja saat ini tersangka masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, tersangka Aco Gila ini ketika ditanya jawabannya kadang tidak jelas dan berbelit-belit. Sehingga akan terus didalami kasusnya.

“Tersangka mengakui korbannya ada yang tinggal di daerah Gunung Sari, sebab itulah kami minta agar warga yang merasa kehilangan handphonenya untuk segera melaporkan ke Polsek Barat,” imbuhnya.

“Jadi HP yang satu dijual dengan harga Rp 300 ribu, kemudian yang satu belum sempat dijual. Kemudian ada satu lagi yang sudah kita amankan, kita masih mencari korbannya,”

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait