Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tak ada ampun dan toleransi bagi kendaraan roda dua (R-2) yang memakai knalpot tidak standar. Senin (7/6/2021), ratusan R-2 diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ratusan R-2 tersebut terjaring razia atas pelanggaran karena menggunakan Knalpot variasi/racing atau tidak standar.
“Total kendaraan R-2 yang diamankan 101 unit, semua kendaraan tersebut terjaring pada pelaksanaan razia saat itu juga,” ucap Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Penindakan yang dilakukan, kata Kompol Irawan, berdasarkan Surat Telegram Polri Nomor 1045/V/Hub6.2/2021 yang mana memerintahkan setiap jajaran untuk melakukan penindakan terkait kendaraan yang menggunakan knalpot non standar.
Sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Selain itu, penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan merupakan langkah dalam merespon sejumlah laporan masyarakat baik melalui Sosial Media (Sosmed) maupun dari layanan 110.
“Banyak yang melaporkan jika pada malam hari sering terjadi keributan atau kebisingan di jalan raya, sehingga warga tidak dapat beristirahat dengan nyaman,” beber Kompol Irawan.
Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan dapat diambil dengan syarat mengembalikan kenalpot motor tersebut dalam keadaan standar.
Kemudian juga menyelesaikan administrasi bukti pelanggaran (Tilang). Si pemilik kendaraan harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Di dalam peryataan tersebut mengetahui Ketua RT, Lurah, Camat, Polsek dan Danramil.
“Surat pernyataan akan menjadi bukti yang kami pegang, sehingga pemilik kendaraan tidak mengulangi kembali,” tegas Kompol Irawan.
Sebenarnya, lanjutnya, tujuannya cuma satu, yakni meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Jadi selama ini kita sudah melakukan evaluasi, dan pengguna knalpot non standar terkadang merasa kurang puas jika tidak memacu kendaraannya dengan cepat, karena kalau kendaraannya pelan suara kenalpotnya tidak dapat dinikmati,” jelasnya.
Namun tentu saja hal tersebut dapat mengganggu pengendara lain, sehingga menurunkan tingkat konsentrasi berkendara dan membuat terjadinya sebuah kecelakaan.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwasanya semua sudah diatur dengan Undang-Undang (UU) maupun surat dari Kementerian,” pungkasnya.
Kompol Irawan menambahkan, untuk saat ini penindakan masih akan terus dilakukan di sepanjang jalan Zona Zero Tolerance (ZZT), yakni di lajur Jln Jenderal Sudirman. Bahkan, kemungkinan penindakan seperti ini akan meluas ke wilayah lain di Kota Balikpapan.
Selain menindak kendaraan R-2, ke depan Satlantas Polresta Balikpapan akan melakukan penindakan yang sama bagi pemilik kendaraan Roda Empat (R-4).
“Ke depan sasaran kita bukan hanya pada penindakan kendaraan roda, melainkan kendaraan roda empat juga akan kami tindak dalam waktu dekat ini,” pungkasnya menegaskan.*