Shalat Idul Fitri Boleh di Masjid dan Mushola, Imamnya tak Boleh Orang Luar Kota

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Sudah jauh-jauh hari, para petinggi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, warga yang akan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi boleh di Masjid dan Mushola, tidak di Lapangan Terbuka.

Selain itu, imam yang akan memimpin Shalat Idul Fitri juga harus orang Balikpapan, tak boleh mendatangkan imam dari luar kota.

Bacaan Lainnya

Melalui Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19, Zulkifli menuturkan jika sesuai surat edaran (SE) yang telah disepakati bersama, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan di lapangan terbuka.

“Shalat Idul Fitri tahun ini boleh dilakukan di Masjid dan Mushola di setiap lingkungan Rukun Tetangga (RT) masing-masing,” kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, pelaksanaannya juga harus mengikuti persyaratan diantaranya, tidak diperbolehkan mendatangkan Imam dari luar Balikpapan.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan mengajak jamaah dari luar lingkungan untuk melaksanakan shalat di mushola tempat tinggal. Sementara, untuk Lanjut Usia (lansia) dan anak-anak dianjurkan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja.

Selain itu, pengurus masjid dan mushola wajib menyemprotkan cairan disinfektan 2 hari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Bahkan, saat pelaksanaannya, pengurus masjid dan mushola wajib memberikan jarak 1 meter untuk setiap jamaah.

“Suhu tubuh bagi jamaah yang datang harus dicek. Pengurus masjid dan mushola wajib menyediakan masker dan memberikan masker bagi jamaah yang tidak menggunakan masker,” tegas Zulkifli yang juga Kepala Satpol Pakong Praja Kota Balikpapan.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait