Kaltimku.id, BANJARMASIN – Seorang yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai buruh berinisial “T” alias Udin, nekat menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Akibatnya, pria tidak lulus sekolah dasar (SD) itu dibekuk jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan terjadi atas informasi masyarakat, lantas Polda Kalsel menurunkan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) untuk menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut-sebut kerap dijadikan transaksi barang haram, Kamis (15/4/21).
Setibanya di lokasi, yakni di kawasan Jalan Kelayan A Gang Sederhana nomor 36 RT 002 RW 001 Kelurahan. Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah , Kota Banjarmasin, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumahnya sekaligus badan orang yang dicurigai.
Saat pemeriksaan, Subdit 3 berhasil menemukan belasan paket sabu seberat 5,89 gram dan sebutir ekstasi bergambar minions warna ungu seberat 0,30 gram. Udin yang kesehariannya sebagai buruh lepas itu diduga kuat juga berprofesi menjadi pengedar sabu.
Selain menyita serbuk kristal haram polisi mengamankan barang-barang lainnya, seperti sebuah dompet, sebuah tas coklat, sebuah timbangan digital, uang tunai 300 ribu rupiah dan 3 buah plastik klip yang diduga untuk mengemas sabu.
Pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kasubdit 3 AKBP Niko Irawan.*