Kaltimku.id, BERAU – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas di Polres Kabupaten Berau, berhasil meringkus dua pelaku sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-provinsi dan membekuk spesialis kasus penggelapan ranmor.
Pelaku penggelapan berinisial ‘IW” berusia sekitar 22 tahun. Awalnya, pelaku menyewa motor kepada orang lain. Tapi motor yang disewanya itu tidak kembali-kembali alias dibawa kabur dan digadaikan kepada orang lain.
“Ini bukan kejadian kali pertama. Pelaku mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Di mana, dari hasil penyelidikan personel Polres Berau diamankan sebuah sepeda motor dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
Selain itu, Polres Berau juga berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor antar-provinsi, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita. Tersangkanya berinisial ‘AC’ berusia 36 tahun yang disebut-sebut sebagai tersangka utama dan seorang lagi berinisial ‘TF’, selaku penadah atau yang membeli kendaraan hasil curian.
Pelaku curnamor lintas provinsi ini ditangkap di kawasan Jalan Mangga III, Kecamatan Tanjung Redeb. Ketika dilakukan pengembangan oleh Reserse Kriminal, ternyata pelaku merupakan sindikat curanmor antar-provinsi.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ‘AC’ juga pernah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” kata Kapolres Anggoro Wicaksono, seraya menjelaskan pihaknya menyita barang bukti 14 unit motor dan empat unit mobil.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni ‘MN’ dan ‘ID’ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau ditetapkan sebagai buron. Keduanya masih terus dalam pengejaran.
Kapolres mengungkapkan, ‘AC’ sudah beraksi diberbagai wilayah atau empat tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dan Teluk Bayur. Sedangkan ‘MN’ dan ‘ID’ beraksi di Kabupaten Bulungan.
“Untuk barang bukti yang ada sekarang, kami catat nomor mesin dan nomor rangka. Sehingga apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi kami. Untuk selanjutnya kami cocokan dengan data kepemilikan,” kata Kapolres.
Khusus pelaku ‘AC’ terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan ‘TF’ dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Sementara IW, terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolres Anggoro Wicaksono, seraya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat curanmor antar-daerah tersebut.*