Soal “Byar Pet” PJU di Barabai, Pemkab Stop Dulu Pembayaran, Tim Gabungan Sinkronkan Data

Kisruh “byar pet” listrik penerangan jalan umum (PJU) mencuat di Kota Barabai. Sejumlah ruas jalan di ibu kota HST, Kalsel, itu menjadi gelap lantaran PT PLN memutus aliran listrik untuk lampu PJU ini.

Jurnalis: JJD

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BARABAI — Pemutusan lampu PJU itu dilakukan PLN di sejumlah titik ruas jalan di Kecamatan (Kota) Barabai. Persoalannya, Pemkab HST disebut belum melakukan pembayaran PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum).

Benarkah begitu? Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HST, H Muhammad Yani, ketika dikontak media ini, Rabu (4/10/2023), tak menampik soal “byar pet” (mati dan nyala) listrik PJU di Barabai. Tapi, Pak Yani — sapaan karibnya — belum tahu persis seperti apa gambaran teknisnya.

“Silakan hubungi Kabid yang membidangi, Pak Apau,” pesan singkat Pak Yani mengarahkan media ini agar menghubungi M Affauw Al Bagaq yang ternyata Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH) HST.

Ruas ruas jalan di Kota Barabai

Affauw mengiyakan. “Terkait hal itu, kebijakan Pemkab hanya menghentikan sementara (stop dulu, Red) pembayaran tagihan PJU non meterisasi di Kecamatan Barabai,” ujar Affauw menjawab media ini.

Persoalannya, sebutnya, karena PLN belum dapat menyajikan data PJU non meterisasi yang ada di tagihan. Makanya, dengan penyetopan sementara tagihan itu diharapkan ada data yang jelas dari PLN.

Kabid Perhubungan DPLH HST itu menyebut, penghentian sementara pembayaran tagihan PJU tanpa meterisasi itu dilakukan sejak September 2023. “Yang dihentikan cuma di titik non meter Kecamatan Barabai saja,” katanya.

Apa solusinya? Ia menyebut, pihak PLN dan Pemkab HST sudah membentuk tim gabungan untuk mengevaluasi titik titik PJU non meterisasi di Kecamatan Barabai.

“Jumlah timnya 29 orang, 11 dari PLN dan 18 dari Pemkab HST,” ujar Affauw seraya menimpali tim gabungan mulai bekerja hari Jumat (6/10/2023), untuk mensinkronkan data PJU non meterisasi itu.

Soal besaran tagihan yang distop sementara tu, Affauw tak sebut angkanya. “Gambarannya lebih kurang 30% dari total pembayaran ada di tagihan PJU non meterisasi Kecamatan Barabai,” katanya.

Di bagian lain, terasbanua.co.id. menyebut begini. Informasi yang dihimpun, Pemkab HST sebelumnya membayar lebih dari Rp490 juta per bulannya. Terakhir pemakaian Agustus yang dibayar per September 2023 dengan total Rp340 juta lebih.

“Kita kurangi atau hentikan pembayaran Rp150 juta lebih untuk PJU non meterisasi di Kecamatan Barabai,” tutup Affauw seperti dikutip terasbanua.co.id.

Bagaimana dengan PLN? Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN UP3 Barabai, Arif Pradata menyebut, pemadaman PJU itu sudah sesuai prosedur. Sebab, belum ada pembayaran maka dilakukan pemutusan sementara.

“Hanya beberapa ruas jalan. Sesuai prosedur kalau listrik sudah dipakai, bulan depan harus dibayarkan, pascabayar. Kami sudah informasikan soal itu, dan kami juga sudah membangun komunikasi dengan Pemkab HST,” terang Arif.

Soal tarif PJU non meterisasi, sebut Arif tak berubah sejak 2014 sampai sekarang. Sudah ada kesepakatan antara pimpinan kedua instansi sekitar Rp452 juta pada P-33 (non meterisasi) dan P-31 (meterisasi) di HST. Total daya di Kecamatan Barabai 238.200 untuk P-33 dan jumlahnya 929 titik.

“Yang belum dibayar yang paling besar, P-33. Rp150 juta itu khusus di Kecamatan Barabai,” terangnya dan menambahkan, secara keseluruhan untuk HST ada 4.701 titik PJU.***

Pos terkait