BARABAI, Kaltimku.id — Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal mewanti-wanti penerima dana hibah di daerah ini membuat laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah. Itu diingatkannya saat Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Saya minta pengelolaan dana hibah dibuat dengan transparan, akuntabel dan tertib administrasi,” ucap Bupati Rizal saat Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah tersebut di Pendopo Bupati setempat, 9 Desember 2025.
Bupati menyebut, pengelolaan hibah memiliki dasar hukum jelas. Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah di Kabupaten HST.
Dana hibah di HST TA 2025 diketahui bersumber dari APBD HST dan Provinsi Kalsel. Dana bantuan ini disalurkan kepada berbagai unsur mulai dari instusi formal, organisasi masyarakat dan individu yang harus dikelola dengan baik dan transparan.
Sosialisasi ini sendiri digelar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) HST. Diikuti 108 peserta dari berbagai kalangan penerima dan dihadiri Sekkab HST, H Muhammad Yani, jajaran pimpinan perangkat daerah, para Asisten Setkab, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD dan para Camat.
Bupati Rizal menekankan, mekanisme penyaluran dana hibah memiliki standar. Terukur dan prosedur yang tepat, baik yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten mau pun provinsi.
Seluruh penerima hibah pun diingatkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal yang disetujui. “Ketertiban administrasi adalah bentuk nyata tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Lantas Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab HST, H Mukarram menyebut, belanja hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia seluruhnya berjumlah 8 miliar 473 juta rupiah.
“Belanja hibah yang bersumber dari APBD HST untuk 54 penerima. Terdiri dari Pemerintah pusat (yaitu ada SD-KO, ULM) satu buah. Ormas, Ponpes, Madrasah 8 buah. Masjid 22 buah. Langgar atau Mushalla 21 buah, dan Majelis Taklim 2 buah,” sebutnya.
Mukarram berharap melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para penerima hibah tentang pengelolaan dan penyusunan laporan pertanggungjawabannya.
“Tujuan berikutnya diharapkan agar para penerima hibah dapat memertanggungjawabkan dana hibah yang diterima dengan baik dan benar,” harap Mukarram.* (JJD)








