Kaltimku.id, SAMARINDA – Berstatus zona merah atau daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi, Polsek Palaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kian menggencarkan operasi yustisi di wilayah hukumnya.
Hal tiu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan Polsek Palaran, untuk mendisiplinkan warganya dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Palaran Kompol Roganda SH menjelaskan, Palaran sudah berstatus zona merah. Diilihat dari data Satgas Covid-19, sudah ada sekitar 180 warga Palaran yang terpapar Covid-19. Untuk itu, Kapolsek menekankan kepada seluruh warga agar lebih meningkatkan protokol kesehatan.
Humas Polda Kaltim menyebutkan, dengan digelarnya operasi yustisi, diharapkan warga benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Sehingga penyebaran wabah virus Covid-19 di wilayah Palaran dapat terkendali.
“Warga yang kedapatan tidak memakai masker, langsung kami beri teguran dan juga kami beri masker. Harapannya, agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendisiplinkan warga kami,” tutur Kapolsek.
Untuk menekan jumlah penyebaran virus dan pelangaran protokol kesehatan, menurut Kapolsek, pihaknya terus menggelar operasi yustisi secara gabungan dengan unsur terkait dan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui kegiatan patroli.
Imbauan tentang protokol kesehatan terus-menerus disampaikan kepada masyarakat Palaran yang sedang beraktivitas di luar rumah, baik melalui patroli ataupun kegiatan lainnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas.
“Tujuan agar masyarakat lebih memahami akan bahayanya virus Covid-19 dan juga mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Kapolsek Kompol Roganda, seraya berharap warganya disiplin menerapkan prokes.
Berdasarkan Infografis Satuan Tugas (Satgas) Covid-19/Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui instagram resminya pertanggal 24 Februari 2022, wilayah Kota Samarinda masuk dalam zona merah.
Predikat itu sama dengan Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Paser/Tanah Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).*