Suami Istri Jadi Muncikari Online

Berita Balikpapan Hari Ini - Suami Istri Jadi Muncikari Online

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Hukuman kurungan badan selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta menanti seorang wanita berinisial DAA, warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

DAA yang baru berusia 24 tahun, itu diamankan oleh Tim Opsnal Subdit lV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Kaltim pada 5 Maret 2021 di satu hotel di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, karena terbukti menjadi seorang muncikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Bacaan Lainnya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Made Subudi mengatakan, penangkapan terhadap DAA merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkapkan Polda Kaltim pada 21 Januari 2021 lalu.

Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim saat itu mengamankan 2 orang muncikari dan salah satunya, IK adalah suami dari DAA. Satu tersangka lagi berinisial TK (23).

“DAA ini istrinya IK yang sudah ditangkap lebih dulu. Setelah dikembangkan ternyata DAA otaknya, dia yang mengantar, menerima uang dan mencari pelanggan. Jadi dia yang pegang akun MiChatnya,” kata AKBP Made saat pres conference di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).

DAA berhasil dibekuk saat Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menyamar sebagi pelanggan atau lelaki hidung belang dan bertransaksi dengan tersangka.

“Setelah diel, tersangka membawa 2 orang perempuan ke salah satu hotel yang telah disepakati di Jalan Manunggal. Salah satu dari perempuan itu masih berusia di bawah umur,” ungkap AKBP Made.

Saat itu juga Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim langsung mengamankan DAA, langsung dibawa ke Polda Kaltim bersama dengan korban untuk penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka diamankan juga barang bukti uang tunai Rp 1,6 juta dan satu unit handphone, serta akta kelahiran korban,” tutur Made.

Dalam menjalankan bisnisnya, DAA menawarkan korban ke lelaki hidung belang dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga juataan rupiah.

“Kalau korban yang anak-anak ditawarkan mulai Rp 700 ribu. Kemudian yang dewasa Rp 500 ribu dalam sekali kencan,” pungkasnya.*

Pos terkait