Kaltimku.id — Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menyoroti permasalahan keterlambatan pembayaran gaji pekerja teras di Samarinda yang hingga kini belum menemukan titik terang. Meski secara aturan tanggung jawab utama berada di pihak kontraktor atau pemborong, ia menilai Pemkot Samarinda memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan masalah ini.
“Memang secara aturan, itu kewajiban kontraktor. Namun, Pemkot Samarinda harus membantu dengan memfasilitasi agar kontraktor proaktif menunaikan kewajibannya,” ujar Subandi.
Menurutnya, langkah konkret dari pemerintah kota, seperti memanggil kontraktor dan mendorong penyelesaian pembayaran, akan mempercepat proses tersebut.
Jika kontraktor diundang langsung oleh Wali Kota atau instansi terkait, prosesnya diyakini akan berjalan lebih cepat dibandingkan jika para pekerja harus bergerak sendiri.
“Kalau Pemkot, dalam hal ini Wali Kota, yang memanggil kontraktor, tentu akan lebih cepat selesai. Kalau tenaga kerja datang sendiri, mereka bingung harus menuntut ke mana,” lanjutnya.
Subandi juga mengapresiasi langkah para pekerja yang telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan bahkan melakukan aksi protes di Balai Kota. Namun, ia menekankan pentingnya Pemkot mengambil peran sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan kontraktor.
“Kasihan mereka, ini bukan tenaga ahli. Gaji belum dibayar, tapi mereka tetap berjuang untuk hidup,” tambahnya.
Masalah ini, menurut Subandi, harus segera diselesaikan agar para pekerja dapat kembali memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa beban berkepanjangan. Fasilitasi yang tepat diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri persoalan ini.**(adv)