Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Masa Sidang II Tahun 2021 digelar di Gedung Rapat Gabungan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari dengan didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Sudirman Djayaleksana dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Rabu, 9 Juni 2021.
Sidang Paripurna mengenai penyampaian umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 mengagendakan pandangan fraksi terhadap penyampaian wali kota.
Pandangan fraksi antara lain, masalah banjir yang masih saja menjadi momok bagi warga kota minyak. Masih kerap terjadi di kawasan Kampung Damai (Jalan MT Haryono), Tugu Adipura (Karang Anyar) dan sejumlah titik lainnya di kota ini. Menurut Subari ada sekitar 40 persen titik banjir yang belum bisa di atasi sampai saat ini.
“Sebenarnya pemkot sudah membuat berbagai perencanaan dalam mengantisipasi permasalahan banjir ini, akan tetapi salah satu kendalanya adalah masalah pembebasan lahan yang kadang berlangsung lama,” tutur Subari, Politikus PKS, usai memimpin rapat paripurna.
Masalah klasik lainnya, sebut Subari, selain permasalahan banjir, juga masalah pendidikan. Fraksi-Fraksi menginginkan adanya pembangunan gedung sekolah, karena minimnya ruang belajar dan itu selalu menjadi permasalahan pada setiap tahun ajaran baru.
Selain masalah banjir, Fraksi-Fraksi juga menyoroti masalah pengupasan lahan yang sebenarnya menjadi penyebab makin akrabnya Kota Balikpapan dengan banjir, kesehatan dan PDAM yang selalu dikeluhkan warga karena bertahun-tahun rumah mereka belum ada aliran air bersih dari PDAM (Perumda Tirta Manuntung).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud akan memprioritaskan program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemkot akan menggratiskan perlengkapan sekolah bagi siswa SD dan SMP Negeri/Swasta yang akan masuk kelas 1 pada tahun ajaran baru. Juga iuran kelas 3 BPJS Kesehatan bagi yang bukan penerima upah atau pekerja.*